Tips

Klorofil
Pengusaha muda yang ulet pada bidang tekhnisi servis TV ,VCD maupun elektronik lainya memiliki agen resmi yang bernomor pajak bergerak pada bidang pelayanan kesehatan sebagai distributor obat herbal klorofil.Wanto Agil Saputra biasa di panggil Pak Mbing anggota resmi PT.C.LINK dengan EID :952856 Alamat Jl Raya Blora No 29 Mayahan Rt 02/04 Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Code Pos 58191 pemilik obat obatan herbal dari PT C.LINK International ,obat herbal ini bisa langsung segera di dapat dengan harga standart harga dan dapat di antar sampai di tujuan untuk wilayah Kabupaten Grobogan Purwodadi ,Kami berpesan .”bagi masyarakat Kabupaten Grobogan dalam menjaga stamina tubuh lebih baik langsung minum klorofil ,karena klorofil ini dapat menjaga stamina tubuh dan dapat mengeluarkan racun dalam tubuh manusia ,kita lebih baik mencegah penyakit sebelum menjaga penyakit ini timbul dan menyerang badan kita,nbagi siapa saja yang berpesan obat herbal klorofil ini silahkan langsung menghubungi hp kami di 0821 364022 999 ,pelayanan kami akan hadir untuk semua saudara kita yang sakit maupun belum sakit karena klorofil baik bagi keselamatan tubuh ”ungkap Mbing

Hukuman Ditambah Jadi 9 Tahun, Haposan Ajukan Kasasi 
Jakarta - Hakim tingkat banding menambah vonis terpidana kasus mafia hukum Haposan Hutagalung menjadi 9 tahun. Atas vonis tersebut, Haposan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah pasti kami akan melakukan kasasi atas putusan ini. Putusan ini sangat tidak adil," ujar pengacara Haposan, Jhon Panggabean saat dihubungi detikcom, Rabu (11/5/2011).

Menurut Jhon, hakim ditingkat banding tidak mempertimbangkan memory banding yang ia sampaikan. Padahal, dalam memory banding, dirinya telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu.

"Bahwa tuduhan klien kami memberikan uang ke Sumartini dan Arafat, sampai sekarang tidak ada barang buktinya. Selain itu mereka juga sudah mencabut pengakuannya dalam persidangan sehingga seharusnya tidak terbukti semua tuduhan itu," terang Jhon.

Atas putusan yang menambah hukuman Haposan itu, Jhon yang sejak awal mendampingi kliennya itu mengaku kaget. Ia pun segera akan mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan Tinggi Jakarta itu.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini, dan begitu kami mendapatkan salinan putusannya saya akan langsung ajukan kasasi. Kita tungu saja nanti," imbuhnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu memvonis Haposan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus mafia hukum.

Tak puas dengan vonis tersebut, Haposan pun mengajukan banding ke PT Jakarta. Namun hakim PT yang diketuai oleh Celine Rumansi dan hakim anggota yakni Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi justru menambah hukuman Haposan. Mantan pengacara Gayus ini ditambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...