Artikel

Hukum Waris Wanita Menurut Islam dan Kristen

Saya sering berdebat dengan umat Kristiani dan kalangan non Muslim lainnya, mereka membawa kasus pembagian waris menurut Syari’ah Islam yang mereka pandang tidak adil bagi wanita.
Menurut agama Islam, anak lelaki mewarisi dua kali lipat di banding anak perempuan, yang di maksud adalah: Satu orang anak lelaki mendapat dua kali lebih banyak di banding apa yan anak perempuan dapat. Memprihatinkan bahwa agama Islam adalah agama yang paling salah dimengerti di dunia, dan undang-undang warisan di agama Islam ini adalah hanya contoh kecil dari banyak kasus yang perlu dijernihkan. Oleh sebab itu orang akan menyadari kebijaksanaan dan keadilan nyata dalam agama Islam dan mulai menghargainya dan menghormatinya.
Saudara/i ku umat Muslim yang dirahmati Allah, atau rekan-rekan Kristiani, menurut agama Islam, adalah tanggung jawab seorang pria untuk menyediakan kebutuhan finansial kepada istri, anak, orang-tua (kalau mereka masih ada), dan saudara perempuan saya (jika mereka menjadi janda).
Dan jika saya menolak untuk menyokong saudari perempuan saya yang janda, kemudia jika dia memutuskan membawa saya ke pengadilan dan menuntut saya, dan membuktikan bahwa saya mempunyai cukup uang untuk menopang kebutuhan financial istri saya, anak dan saudari perempuan saya yang janda, maka pengadilan akan memaksa saya untuk menyantuni hidupnya selama satu bulan dibayar. Undang-undang ini di agama Islam dianggap undang-undang “Nafaqa”.
Isteri di dalam agama Islam tidak di wajibkan untuk membiayai keluarganya walau hanya sesenpun, dan si suami pun tidak berhak meminta darinya sesenpun untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Sebenarnya, ini hanya untuk menunjukkan kepada kalian betapa hormat dan adilnya Islam terhadap kaum wanita ialah seorang isteri berhak meminta kepada suaminya untuk membiayai pangan, sandang dan papan bagi keluarganya.
Selanjutnya, menurut syariah Islam, suami tidak mempunyai hak untuk memaksa istrinya bekerja jika si istri tidak berkenan. Namun itu tanggung jawab pokok laki-laki untuk menyokong keluarganya secara finansial, dan bukan tanggung jawab wanita. Juga, di agama Islam, istri mempunyai seluruh hak untuk meminta suaminya membayari pendidikannya jika dia menginginkan untuk pergi belajar.
Wanita di agama Islam mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, dan adalah tanggung jawab orang-tua mereka (jika wanita tersebut belum menikah), atau tanggung jawab suami mereka untuk membayari pendidikan mereka.
Hukum Waris menurut Alkitab:
Mari kita melihat “ 8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.” (Bilangan 27:8)“
Oleh sebab itu di kata lain, wanita (anak perempuan, saudara perempuan dan ibu) tidak mewarisi apa saja jika seorang laki-laki (anak lelaki) hadir. Yang berikut ini email yang dikirim kepada saya oleh saudara Yishan Jufu:
Hukum Waris Bagi Wanita
Salah satu perbedaan yang paling penting di antara Quran dan Alkitab adalah sikap mereka ke pada masalah warisan kaum wanita yang ditinggal oleh ayahnya.Menurut Bilangan 27:1-11, janda dan saudara perempuan tidak mewarisi apapun.
Anak perempuan bisa mewarisi hanya jika bapak almarhum mereka tidak mempunyai anak lelaki.Lain dengan anak lelaki, mereka menerima warisan seluruhnya. Di antara orang Arab penyembah berhala pra Islam, hak-hak warisan dibatasi secara eksklusif kepada keluarga pria. Al Quran menghapuskan semua adat-istiadat yang tak adil ini dan memberikan kepada kaum wanita bagian mereka (4:7,11,12,176).
Diterjemahkan dari http://www.warwick.ac.uk/~suaaf/articles/JuChIsWoman.html
Cukup nyata bahwa agama Islam jauh menghormati wanita pada kasus warisan dari pada Alkitab. Alkitab bahkan sama sekali tidak mengakui keberadaan wanita apabila seorang anak lelaki ada (hadir). Anak lelaki mendapat seluruh warisan menurut Alkitab.
Di agama Islam, dengan kata lain, anak perempuan mendapat setengah bagian dari yan anak lelaki dapat, karena di bawah undang-undang “Nafaqa“, anak lelaki bertanggung jawab terhadap (1) Istri dan Anaknya; (2) Orang-tua Tuanya; (3) Saudari Perempuannya yang menjanda.
Dan lagi dalam agama Islam, istri tidak mesti menyediakan bantuan keuangan apa pun kepada keluarganya. Karena hal tersebut adalah kewajiban laki-laki. Oleh sebab itu, sangat adil bagi laki-laki mendapat bagian sepadan dengan dua orang wanita dalam hukum waris di agama Islam.
Apakah anda tidak akan setuju dengan saya bahwa jika tanggung jawab laki-laki menyokong orang-tuanya (kalau mereka jadi tua), istri, anak, dan saudara perempuan janda, Oleh karenanya hal tersebut masuk akal jika bagian anak lelaki lebih besar daripada anak perempuan.
Pembagian Waris Menurut Islam
A. Definisi Munasakhat
Al-munasakhat dalam bahasa Arab berarti 'memindahkan' dan 'menghilangkan', misalnya dalam kalimat nasakhtu al-kitaba yang bermakna 'saya menukil (memindahkan) kepada lembaran lain'; nasakhat asy-syamsu ash-zhilla yang berarti 'sinar matahari menghilangkan bayang-bayang'.
Makna yang pertama --yakni memindahkan/menukil-- sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
"... Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan." (al-Jatsiyah: 29)
Sedangkan makna yang kedua sesuai dengan firman berikut:
"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?" (al-Baqarah: 106)
Adapun pengertian al-munasakhat menurut istilah ulama faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Bila salah seorang ahli waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak warisnya (karena memang belum dibagikan), maka hak warisnya berpindah kepada ahli warisnya. Karenanya di sini akan timbul suatu masalah yang oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan sebutan al-jami'ah.
Al-munasakhat mempunyai tiga macam keadaan:
Keadaan pertama: sosok ahli waris yang kedua adalah mereka yang juga merupakan sosok ahli waris yang pertama. Dalam kasus seperti ini masalahnya tidak berubah, dan cara pembagian warisnya pun tidak berbeda. Misalnya, ada seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak. Kemudian salah seorang dari kelima anak itu ada yang meninggal, tetapi yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris kecuali saudaranya yang empat orang, maka seluruh harta waris yang ada hanya dibagikan kepada keempat anak yang tersisa, seolah-olah ahli waris yang meninggal itu tidak ada dari awalnya.
Keadaan kedua: para ahli waris dari pewaris yang kedua adalah sosok ahli waris dari pewaris pertama, namun ada perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab mereka terhadap pewaris. Misalnya, seseorang mempunyai dua orang istri. Dari istri yang pertama mempunyai keturunan seorang anak laki-laki. Sedangkan dari istri kedua mempunyai keturunan tiga anak perempuan. Ketika sang suami meninggal, berarti ia meningalkan dua orang istri dan empat anak (satu laki-laki dan tiga perempuan). Kemudian, salah seorang anak perempuan itu meninggal sebelum harta waris peninggalan ayahnya dibagikan. Maka ahli waris anak perempuan ini adalah sosok ahli waris dari pewaris pertama (ayah). Namun, dalam kedua keadaan itu terdapat perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab kepada pewaris. Pada keadaan yang pertama (meninggalnya ayah), anak laki-laki menduduki posisi sebagai anak. Tetapi dalam keadaan yang kedua (meninggalnya anak perempuan), anak laki-laki terhadap yang meninggal berarti merupakan saudara laki-laki seayah, dan yang perempuan sebagai saudara kandung perempuan. Jadi, dalam hal ini pembagiannya akan berbeda, dan mengharuskan kita untuk mengamalkan suatu cara yang disebut oleh kalangan ulama faraid sebagai masalah al-jami'ah.
Keadaan ketiga: para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris dari pewaris pertama. Atau sebagian ahli warisnya termasuk sosok yang berhak untuk menerima waris dari dua arah, yakni dari pewaris pertama dan dari pewaris kedua. Dalam hal seperti ini kita juga harus melakukan teori al-jama'iyah, sebab pembagian bagi tiap-tiap ahli waris yang ada berbeda dan berlainan.
A. Tentang Tashih
Agar kita dapat memahami dan menelusuri rincian pentashihan pokok masalah, maka kita harus mengetahui nisbah-nya (koneksi) dengan keempat istilah perhitungan. Yaitu, at-tamaatsul (kemiripan/kesamaan), at-tadaakhul (saling terkait/saling bercampur), at-tawaafuq (saling bertautan), dan at-tabaayun (berbeda/saling berjauhan).
Apabila pokok masalah --harta waris-- dalam suatu pembagian waris cocok (sesuai) dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris yang ada, maka kita tidak perlu menggunakan cara-cara yang berbelit dan memusingkan. Namun, bila harta waris tersebut kurang dari jumlah bagian yang mesti diterima setiap ahli waris, atau jumlah bagian ashhabul furudh melebihi jumlah pokok masalah, maka dalam hal ini memerlukan pentashihan pokok masalahnya.
Definisi Tashih
Tashih dalam bahasa Arab berarti 'menghilangkan penyakit'. Sedangkan menurut ulama ilmu faraid berarti mewujudkan jumlah yang kurang dari bagian setiap ahli waris tanpa pecahan dalam pembagiannya.
Definisi at-Tamaatsul
At-Tamaatsul dalam bahasa Arab berarti at-tasyabuh, yakni 'sama bentuknya'. Sedangkan menurut ulama faraid berarti sama dalam jumlah atau nilai, yang satu tidak lebih banyak atau lebih sedikit dari yang lain. Misalnya, angka tiga berarti sama dengan tiga, dan lima sama dengan lima, dan seterusnya.
Definisi at-Tadaakhul
At-Tadaakhul dalam bahasa Arab berasal dari kata dakhala, yakni 'masuk', lawan kata dari "keluar". Sedangkan menurut ulama faraid adalah pembagian angka yang besar oleh angka yang lebih kecil, sehingga dari pembagian itu tidak ada lagi angka atau jumlah yang tersisa. Misalnya, angka delapan (8) dengan angka empat (4), angka delapan belas (18) dengan angka enam (6), angka dua puluh tujuh (27) dengan angka sembilan (9).
Definisi at-Tawaafuq
At-Tawaafuq dalam bahasa Arab berarti 'bersatu'. Sedangkan menurut istilah ilmu faraid ialah setiap dua angka yang dapat dibagi angka ketiga, sehingga menurut mereka di antara kedua bilangan itu ada tadaakhul. Misalnya, angka 8 dengan 6 keduanya dapat dibagi oleh angka 2. Angka 12 dengan angka 30 sama-sama dapat dibagi oleh angka 6. Angka 8 dengan 20 sama-sama dapat dibagi oleh angka 4, demikian seterusnya.
Definisi at-Tabaayun
At-Tabaayun dalam bahasa Arab berarti tabaa'ud, yakni saling berjauhan atau saling berbeda. Sedangkan menurut kalangan ulama ilmu faraid ialah setiap bilangan yang satu dengan lainnya tidak dapat membagi, dan tidak pula dapat dibagi oleh bilangan lain (ketiga). Misalnya angka 7 dengan angka 4, angka 8 dengan 11, angka 5 dengan 9.
Untuk mengetahui secara tepat pengertian tabaayun, kita bandingkan pengertiannya dengan istilah lainnya. Apabila angka yang besar dibagi angka yang lebih kecil, maka kedua bilangan itu tadaakhul. Apabila angka yang besar tidak dapat dibagi angka yang kecil --tetapi dibagi angka yang lain-- maka kedua bilangan itu ada tawaafuq. Sedangkan apabila suatu angka tidak dapat dibagi oleh bilangan lain, maka disebut tabaayun. Tetapi apabila kedua bilangan itu sama, maka di antara kedua bilangan tersebut adalah mutamaatsilan.
B. Cara Mentashih Pokok Masalah
Setelah kita ketahui dengan baik makna-makna at-tamaatsul, attadaakhul, at-tawaafuq, dan at-tabaayun, maka kita perlu mengetahui kapan kita dapat atau memungkinkan untuk mentashih pokok masalah? Dan apa tujuannya,
Pada hakikatnya, kalangan ulama faraid tidak mau menerima permasalahan pembagian waris kecuali dengan angka-angka yang pasti (maksudnya tanpa pecahan, penj.). Hal ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan keadilan yang optimal dalam pembagian tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan mereka berusaha mengetahui jumlah bagian yang merupakan hak setiap ahli waris, sehingga tidak mengurangi ataupun menambahkan. Hal ini merupakan satu perhatian yang sangat baik dari para ulama faraid dalam usaha mereka mewujudkan kemaslahatan yang menyeluruh, sebagaimana yang dikehendaki ad-Din al-Islam.
Cara pentashihan yang biasa dilakukan para ulama faraid seperti berikut: langkah pertama, melihat bagian setiap ahli waris dan jumlah per kepalanya. Bila jumlah per kepala setelah dibagi cocok dan pas dengan jumlah bagian setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya, maka inilah yang sempurna dan sangat diharapkan. Namun, bila jumlah per kepalanya jauh lebih sedikit dari jumlah bagian ahli waris yang ada --jumlah pokok masalahnya sudah habis, tetapi ada ahli waris yang belum mendapat bagian-- maka kita harus melihat apakah ada kecocokan di antara kedua hal itu ataukah tidak. Bila ada kesesuaian antara bagian tiap ahli waris dengan jumlah per kepalanya, maka setiap anak berhak mendapat bagian sesuai dengan jumlah per kepalanya,

dengan cara mengalikan jumlah per kepala dengan pokok masalah atau dengan meng-'aul-kannya. (Misalnya, empat anak perempuan, dan bagiannya 2/3 dari 6, berarti 4, maka ada kesamaan. Sebab setiap anak mendapat bagian satu).
Adapun bila terjadi mubayaanah (ada selisih) maka kalikan jumlah per kepalanya dengan pokok masalah atau dengan meng-'aul-kannya, maka hasil dari perkalian itu yang menjadi pokok masalah sebenamya. Inilah yang disebut "pentashihan pokok masalah" oleh kalangan ulama faraid.
Sedangkan mengenai bagian untuk mengalikan pokok masalah atau meng-'aul-kan dengan tujuan mentashih pokok masalah, oleh ulama faraid disebut dengan juz'us sahm. Maksudnya, sebagai bagian khusus yang berkaitan dengan setiap bagian pada pokok masalah.
Untuk lebih memperjelas masalah ini, perlu saya kemukakan contoh kasus sehingga pembaca dapat lebih memahaminya.
Contoh amaliah tentang pentashihan pokok masalah
Seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, ibu, ayah, dan tiga cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian keempat anak perempuan ialah dua per tiga (2/3) berarti empat (4) bagian. Sang ayah seperenam berarti satu bagian, dan sang ibu juga seperenam berarti satu bagian. Sedangkan tiga cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tidak mendapat bagian (mahjub karena anak pewaris lebih dari dua orang, penj.).
Dalam contoh tersebut kita lihat jumlah anak perempuan ada empat (4), dan bagian yang mereka peroleh juga empat. Karena itu tidak lagi memerlukan pentashihan pokok masalah, sebab bagian yang mesti dibagikan kepada mereka (keempat anak perempuan itu) tidak lagi memerlukan pecahan-pecahan. Sehingga dalam pembagiannya akan dengan pas dan mudah, setiap anak menerima satu bagian.
Contoh lain yang at-tamaatsul. Seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara perempuan seibu, dan empat saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-'aul-kan menjadi tujuh (7). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, kemudian bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian, sedangkan bagian keempat saudara kandung perempuan adalah dua per tiga (2/3) yang berarti empat (4) bagian.
Bila kita perhatikan baik-baik contoh ini, kita lihat bahwa pokok masalahnya tidak memerlukan pentashihan. Sebab jumlah per kepalanya sesuai dengan jumlah yang dibagikan. Bagi kedua saudara perempuan seibu dua bagian, maka tiap orang mendapat satu bagian. Bagi keempat saudara kandung perempuan empat bagian, maka setiap orang mendapat satu bagian. Berarti kesesuaian pembagian tersebut tidak memerlukan pentashihan pokok masalah. Dengan demikian, tahulah kita bahwa contoh masalah tersebut cenderung (bernisbat) pada at-tamaatsul.
Contoh masalah yang at-tawaafuq. Seseorang wafat dan meninggalkan delapan (8) anak perempuan, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahuya dari enam (6). Bagian kedelapan anak perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat (4) bagian, ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, dan sisanya (satu bagian) adalah bagian paman kandung sebagai 'ashabah.
Kita lihat dalam contoh di atas ada at-tawaafuq antara jumlah per kepala anak perempuan dengan jumlah bagian yang mereka peroleh, yaitu dua (2). Angka dua itulah yang menurut istilah ulama faraid sebagai bagian dari bagian juz'us sahm kemudian bagian dari bagian itu dikalikan dengan pokok masalah, yakni angka enam (6). Maka 2 x 6 = 12. Itulah tashih pokok masalah.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, enam saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6), kemudian di-'aul-kan menjadi sembilan (9). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian, sedangkan bagian keenam saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3), berarti empat bagian, dan bagian kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), berarti dua bagian.
Dalam contoh di atas kita lihat ada tawaafuq antara jumlah bagian yang diterima para saudara kandung perempuan dengan jumlah per kepala mereka, yaitu dua (2). Kemudian kita ambil separo jumlah per kepala mereka, berarti tiga (3), dan kita kalikan dengan pokok masalah setelah di-'aul-kan yakni angka sembilan (9), berarti 3 x 9 = 27. Hasil dari perkalian itulah yang akhirnya menjadi pentashihan pokok masalah. Setelah pentashihan, maka pembagiannya seperti berikut: suami mendapat sembilan bagian (9), keenam saudara kandung perempuan mendapat dua belas bagian, dan kedua saudara laki-laki seibu mendapat enam bagian (9 + 12 + 6 = 27).
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, anak perempuan, tiga cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12. Bagian suami 1/4 berarti tiga (3) bagian, bagian anak perempuan 1/2 berarti enam (6) bagian, dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 berarti 2 bagian, dan bagian saudara kandung laki-laki satu bagian (sisanya) sebagai 'ashabah bin nafsihi. Inilah tabelnya:
3
12 36
Suami 1/4 3 9
Anak perempuan 1/2 6 18
Tiga cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/6 2 6
Saudara kandung laki-laki ('ashabah) 1 3
Berdasarkan tabel tersebut kita lihat antara bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki dengan jumlah per kepala mereka (yakni 2 dengan 3) ada tabaayun (perbedaan), karenanya kita kalikan angka 3 dengan pokok masalahnya, yakni 3 x 12 = 36, maka angka 36 itu berarti pokok masalah hasil pentashihan.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, lima anak perempuan, ayah, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka bagian masing-masing seperti berikut: pokok masalahnya dari 24, kemudian di-'aul-kan menjadi 27. Bagian istri 1/8 = 3, kelima anak perempuan mendapat bagian 2/3 yang berarti 16, ayah memperoleh 1/6 berarti 4, dan ibu mendapat 1/6 yang berarti 4, sedangkan bagian saudara kandung laki-laki mahjub (terhalang). Inilah tabelnya:
5
24 27 135
Istri 1/8 3 15
Lima anak perempuan 2/3 16 80
Ayah 1/6 4 20
Ibu 1/6 4 20
Saudara kandung laki-laki (mahjub) - -
Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian kelima anak perempuan tidak bisa dibagi oleh jumlah per kepala mereka. Karenanya di antara keduanya ada tabaayun (perbedaan). Kemudian kita kalikan pokok masalahnya setelah di-'aul-kan (yakni 27) dengan jumlah per kepala mereka, yakni 27 x 5 = 135. Angka itu merupakan pokok masalah setelah pentashihan. Dan angka lima (5) itulah yang dinamakan juz'us sahm.
Misal lain, seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, tujuh anak perempuan, dua orang nenek, empat saudara kandung laki-laki, dan saudara laki-laki seibu. Pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24. Ketiga istri mendapat 1/8 = 3. Tujuh anak perempuan mendapat 2/3-nya = 16, kedua nenek 1/6-nya = 4, dan empat saudara kandung laki-laki (sisanya) yaitu 1 sebagai 'ashabah, sedangkan saudara seibu mahjub. Perhatikan tabel berikut:
28
24 672
3 istri bagiannya 1/8 3 84
7 anak perempuan 2/3 16 448
2 orang nenek 1/6 4 112
saudara kandung laki-laki ('ashabah) 1 28
Saudara laki-lah seibu (mahjub - -
Dalam tabel tersebut kita lihat bahwa bagian anak perempuan (16) dengan jumlah per kepala mereka (7) ada perbedaan (tabaayun), begitu juga dengan bagian keempat saudara kandung yang hanya satu bagian, dan jumlah per kepala mereka ada perbedaan (tabaayun). Untuk mentashih pokok masalah dari contoh ini, kita kalikan jumlah per kepala anak perempuan (yakni 7) dengan jumlah per kepala saudara kandung (yakni 4), berarti 7 x 4 = 28. Angka tersebut (yakni 28) merupakan juz'us sahm. Kemudian juz'us sahm tersebut kita kalikan dengan pokok masalahnya (28 x 24 = 672) hasilnya itulah yang menjadi pokok masalah setelah pentashihan. Pentashihan seperti ini dapat diterapkan dalam contoh-contoh yang lain.
C. Pembagian Harta Peninggalan
At-tarikah (peninggalan) dalam bahasa Arab bermakna seluruh jenis kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta, benda, atau tanah. Semua peninggalan itulah yang harus dibagikan kepada ahli waris yang ada sesuai dengan hak bagian yang harus mereka terima.
Untuk mengetahui pembagian harta waris kepada setiap ahlinya ada beberapa cara yang harus ditempuh, namun yang paling masyhur di kalangan ulama faraid ada dua -- dalam hal yang berkenaan dengan harta yang dapat ditransfer.
Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.
Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.
Contoh Cara Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.
Jadi, bagian istri 3 bagian x 20 dinar = 60 dinar
Anak perempuan 12 bagian x 20 dinar = 240 dinar
Ibu 4 bagian x 20 dinar = 80 dinar
Ayah ('ashabah) 5 bagian x 20 dinar = 100 dinar
Total = 480 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut:
2
12 24
24 Cucu perempuan keturunan anak laki-laki 1/2 6 12
Suami 1/4 1/4 3 6
Ibu 1/6 1/6 2 4
2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair) 1 2
Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:
Jadi, Cucu pr. keturunan anak laki-laki 12 x 40 dinar = 480 dinar
Suami 6 x 40 dinar = 240 dinar
Ibu 4 x 40 dinar = 160 dinar
Dua saudara kandung perempuan 2 x 40 dinar = 80 dinar
Total = 960 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak laki-laki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung laki-laki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak laki-laki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung laki-laki mahjub. Simak tabel berikut:
2
6 12
Empat anak perempuan 4 4
Dua anak laki-laki 3 4
Ayah 1/6 1 2
Ibu 1/6 1 2
Tiga saudara kandung laki-laki (mahjub) - -
Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar
Jadi, Jadi bagian 4 anak perempuan 4 x 250 dinar = 1.000 dinar
dua anak laki-laki 4 x 250 dinar = 1.000 dinar
ibu 2 x 250 dinar = 500 dinar
ayah 2 x 250 dinar = 500 dinar
Total = 3.000 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara laki-laki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:
6 9
Suami 1/2 3
Saudara kandung perempuan 1/2 3
Saudara laki-laki seibu 1/3 2
Nenek 1/6 1
Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar
Jadi, Suami 3 x 1.100 dinar = 3.300 dinar
Saudara perempuan kandung 3 x 1.100 dinar = 3.300 dinar
Dua saudara laki-laki seibu 2 x 1.100 dinar = 2.200 dinar
Nenek 1 x 1.100 dinar = 2.200 dinar
Total = 9.000 dinar
Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, sedangkan harta yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8 bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai 'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut:
12 13
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Dua anak perempuan 2/3 8
Tiga cucu perempuan
Dua cucu perempuan 'ashabah -
Jadi, Suami 3 x 585:13 dinar = 135 dinar
Ibu 2 x 585:13 dinar = 90 dinar
Dua anak perempuan 8 x 585:13 dinar = 360 dinar
Total = 585 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, suami, sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah.
12 24
Cucu pr. ket. anak laki-laki 1/2 6 12
Ibu 1/6 2 4
Suami 1/4 3 6
Dua saudara kandung ('ashabah) 1 2
Cucu pr. ket. anak laki-laki 12 x 240:24 dinar = 120 dinar
Ibu 4 x 240:24 dinar = 40 dinar
Suami 6 x 240:24 dinar = 60 dinar
Dua saudara kandung ('ashabah) 2 x 240:24 dinar = 20 dinar
Total = 240 dinar
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:
6
Ibu 1/6 1
Cucu pr. ket. anak laki-laki 1/2 3
Dua saudara kandung pr. ('ashabah) 2
Saudara perempuan seayah,
Dua saudara laki-laki seayah (mahjub) -
Masalah Dinariyah ash-Shughra
Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid, yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh ahli warisnya terdiri atas kaum wanita, dan setiap ahli waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3) orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4 bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya:
12 17
Ke-3 istri 1/4 3 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Kedua nenek 1/6 2 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-8 sdr. pr. seayah 2/3 8 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-4 sdr. pr. seibu 1/3 4 masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Masalah Dinariyah al-Kubra
Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar, sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas saudara kandung laki-laki, dan seorang saudara kandung perempuan. Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian merupakan bagian ke-12 saudara kandung laki-laki dan seorang saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah.
Jadi, bagian Istri 3 x 600:24 dinar = 75 dinar
Ibu 4 x 600:24 dinar = 100 dinar
Kedua anak perempuan 16 x 600:24 dinar = 400 dinar
Total = 575 dinar
Sedangkan ke-12 saudara kandung laki-laki dan seorang saudara kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan kepada ke-12 saudara kandung laki-laki dan masing-masing mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung perempuan. Berikut ini tabelnya:
25
24 600
Istri 1/8 3 75
Ibu 1/6 4 100
Kedua anak perempuan 2/3 16 100
12 saudara kandung laki-laki
1 saudara kandung perempuan ('ashabah) 1 24
1


Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, wanita tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun wanita tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan, namun dengan ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil dan benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam bish

D.Tentang Mazhab Jumhur
Untuk lebih menjelaskan pendapat yang rajih --yakni pendapat jumhur ulama-- maka saya perlu mengatakan bahwa sesungguhnya jika kakak mewarisi bersamaan dengan saudara, maka ia mempunyai dua keadaan, dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Keadaan pertama: kakek mewarisi hanya bersamaan dengan para saudara, tidak ada ahli waris lain dari ashhabul furudh, seperti istri atau ibu, atau anak perempuan, dan sebagainya.
Keadaan kedua: kakak mewarisi bersama para saudara dan ashhabul furudh yang lain, seperti ibu, istri, dan anak perempuan.
Hukum Keadaan Pertama
Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain, maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang menjadi bagiannya. Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang menjadi haknya.
Makna Pembagian
Makna pembagian menurut ulama faraid adalah kakek dikategorikan seperti saudara kandung, ia mendapatkan bagian yang sama dengan bagian saudara kandung laki-laki. Apabila kakek berhadapan dengan saudara perempuan kandung, maka ia menempati posisi yang sama seperti saudara kandung laki-laki. Berarti kakek mendapatkan bagian dua kali lipat bagian para saudara perempuan sekandung.
Bila cara pembagian tersebut kemungkinan merugikan kakek, maka diberikan dengan memilih cara mendapat sepertiga (1/3) harta waris yang ada.
Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
Ada lima keadaan yang lebih menguntungkan kakek bila menggunakan cara pembagian. Kelima keadaan tersebut sebagai berikut:
1. Kakek dengan saudara kandung perempuan.
2. Kakek dengan dua orang saudara kandung perempuan.
3. Kakek dengan tiga orang saudara kandung perempuan.
4. Kakek dengan saudara kandung laki-laki.
5. Kakek dengan saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan.
Adapun penjelasannya seperti berikut:
Pada keadaan pertama kakak mendapat dua per tiga (2/3).
Pada keadaan kedua kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan ketiga kakek mendapat dua per lima (2/5).
Pada keadaan keempat kakek mendapat setengah (1/2).
Pada keadaan kelima kakek mendapat dua per lima (2/5).
Kelima keadaan itu lebih menguntungkan kakek jika menggunakan cara pembagian.
Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
Ada tiga keadaan yang menyebabkan kakek mendapatkan bagian yang sama baik secara pembagian ataupun dengan mengambil sepertiga harta waris yang ada. Ketiga keadaan itu sebagai berikut:
1. Kakek dengan dua orang saudara kandung laki-laki.
2. Kakek dengan empat orang saudara kandung perempuan.
3. Kakek dengan seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.




Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
Selain dari delapan keadaan yang saya kemukakan itu, maka pemberian sepertiga (1/3) kepada sang kakek lebih menguntungkannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang kakek dan tiga orang saudara, atau seorang kakek dan lima saudara kandung perempuan atau lebih. Dalam hal ini kakek mendapat sepertiga (1/3), dan sisanya dibagikan kepada para saudara, yang laki-laki mendapat dua kali lipat bagian wanita.
Kalau saja dalam keadaan seperti itu kita gunakan cara pembagian, maka kakek akan dirugikan karena akan menerima kurang dari sepertiga harta warisan.
Catatan
Hukum tentang hak waris saudara laki-laki dan perempuan seayah ketika bersama dengan kakek --tanpa saudara kandung laki-laki atau perempuan-- maka hukumnya sama dengan hukum yang saya jelaskan di atas.
Hukum Keadaan Kedua
Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya-- maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid.
Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.
Contoh Keadaan Kedua
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan suami, kakak, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami faradh-nya setengah (1/2) karena pewaris tidak mempunyai anak, dan sisanya dibagi dua, yakni kakak seperempat dan saudara kandung laki-laki juga seperempat.
Pada contoh kasus ini kakek lebih beruntung untuk menerima warisan dengan cara pembagian. Sebab dengan pembagian ia mendapatkan bagian lebih dari seperenam (1/6).
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, dua saudara kandung laki-laki dan dua saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) dari sisa harta yang ada, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan perempuan, dengan ketentuan bagi laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.
Dalam contoh kedua ini bagian kakek lebih menguntungkan, ia mendapatkan sepertiga dari sisa harta setelah diambil hak sang ibu. Berarti kakek mendapat sepertiga (1/3) dari lima per enam (5/6).
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, nenek, kakek, dan tiga saudara kandung perempuan. Pembagiannya sebagai berikut: bagi anak perempuan setengah (1/2), nenek seperenam (1/6), kakek seperenam (1/6), dan sisanya dibagikan kepada para saudara kandung perempuan sesuai jumlah orangnya secara rata.
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan lima anak perempuan, suami, kakek, dan empat saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami mendapat seperempat (1/4), lima anak perempuan mendapat dua per tiga (2/3), dan kakek mendapat seperenam (1/6), sedangkan empat saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini telah disepakati ulama mujtahid.
Contoh kelima: seseorang wafat dan meninggalkan dua orang istri, seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, kakek, ibu, dan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: untuk kedua orang istri seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), dan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), ibu mendapatkan seperenam (1/6), dan sang kakek juga seperenam. Sedangkan sepuluh saudara kandung perempuan tidak mendapatkan apa-apa sebab ashhabul furudh telah menghabiskan bagian yang ada.
E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
Persoalan yang saya jelaskan sebelumnya berkisar mengenai bagian kakek bila hanya bersamaan dengan saudara kandung. Pada bagian ini akan dijelaskan bagian kakek jika ia tidak hanya bersama dengan saudara kandung, tetapi sekaligus bersama dengan saudara seayah. Untuk keadaan seperti ini, ulama faraid menyatakan bahwa para saudara seayah dikategorikan sama dengan saudara kandung, mereka dianggap satu jenis.
Apabila pemberian dilakukan secara pembagian, keberadaan saudara seayah dalam keadaan seperti ini dikategorikan sebagai merugikan kakek. Meskipun setelah kakek mendapatkan bagian, seluruh sisa harta waris yang ada hanya menjadi hak para saudara kandung -- sebab jika saudara kandung dan seayah bersama-sama, maka saudara seayah mahjub, haknya menjadi gugur.
Akan tetapi, jika saudara seayah mewarisi bersama kakek dan seorang saudara kandung perempuan, maka para saudara laki-laki seayah akan mendapatkan bagian sisa harta yang ada, setelah diambil hak saudara kandung perempuan (1/2) dan hak kakek (1/3).
Agar persoalan ini tidak terlalu kabur dan membingungkan saya sertakan beberapa contoh kasus.
Contoh pertama: seseorang wafat dan meninggalkan kakek, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya sebagai berikut: kakek mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan saudara kandung laki-laki memperoleh dua per tiga (2/3) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah mahjub (terhalangi) karena adanya saudara kandung laki-laki.
Dalam contoh pertama, saudara laki-laki dikategorikan sebagai ahli waris, karena itu bagian kakek sepertiga (1/3), hak saudara kandung laki-laki dua per tiga (2/3), sedangkan saudara laki-laki seayah terhalangi oleh adanya ahli waris yang lebih kuat dan dekat, yakni saudara kandung laki-laki.
Jumlah sepertiga (1/3) bagi kakek dalam contoh kasus ini sesuai dengan kaidah yang ada: "hendaklah kakek diberi dengan salah satu dari dua cara yang paling menguntungkannya, mendapat sepertiga harta waris atau dengan cara pembagian". Kebetulan dalam kasus ini kedua cara pemberian waris bagi kakek menghasilkan bagian yang sama, yaitu sepertiga.
Contoh kedua: seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung perempuan, kakek, seorang saudara laki-laki seayah, dan dua orang saudara perempuan seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, kakek mendapat sepertiga (1/3) bagian, sedangkan sisanya diberikan kepada para saudara laki-laki dan perempuan seayah --dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Pada contoh kedua ini, saya langsung memberikan hak kakek sepertiga (1/3), tanpa menggunakan cara pembagian. Karena sebagaimana telah saya kemukakan bahwa keberadaan para saudara laki-laki/perempuan seayah sebagai perugi, yakni merugikan kakek pada cara pembagian. Kalaulah pemberian kepada kakak dalam contoh ini menggunakan cara pembagian, tentu hal ini akan merugikannya karena ia akan menerima bagian kurang dari sepertiga (1/3) harta waris yang ada. Oleh sebab itu, saya berikan haknya dengan cara yang paling menguntungkannya, yaitu sepertiga (1/3).
Setelah itu saya berikan hak waris saudara kandung perempuan setengah secara fardh, karena ia lebih kuat dan lebih dekat kekerabatannya terhadap pewaris dibandingkan para saudara laki-laki/perempuan seayah. Sisanya barulah untuk mereka.
Contoh ketiga: seseorang wafat dan meninggalkan ibu, kakek, seorang saudara kandung laki-laki, dan seorang saudara perempuan seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu mendapat seperenam (1/6) bagian, kakek memperoleh dua per enam (2/6) bagian, dan sisanya diberikan kepada saudara kandung laki-laki. Dalam hal ini saudara perempuan seayah gugur sebab ada saudara kandung, dan keberadaannya hanya merugikan kakek bila menggunakan cara pembagian.
Catatan
Pada contoh ketiga --seperti telah diutarakan-- keberadaan saudara laki-laki/perempuan seayah merugikan kakek bila menggunakan cara pembagian. Kemudian, dalam masalah ini kita berikan nasib (bagian) saudara perempuan seayah sebanyak dua per enam (2/6), dan itu menjadi bagian saudara laki-laki kandung, sebab saudara perempuan seayah gugur haknya oleh adanya saudara laki-laki kandung. Bila kita lihat secara seksama akan tampak oleh kita bahwa yang lebih menguntungkan kakek dalam hal ini adalah cara pembagian, bukan dengan cara menerima sepertiga (1/3) sisa harta waris setelah diambil ashhabul furudh -- dalam contoh ini adalah ibu.
Barangkali untuk lebih memperjelas masalah ini perlu pula saya sertakan tabelnya.
Masalahnya 12
Bagian ibu 1/6 secara fardh 2
Bagian kakek 2/6 secara pembagian dengan saudara kandung laki-laki 4
Bagian saudara kandung (sisanya) 6
Bagian saudara perempuan seayah mahjub 0
Contoh keempat: seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, kakek, saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara seayah. Maka pembagiannya seperti berikut: ibu memperoleh seperenam (1/6) bagian, kakek sepertiga (1/3), dan saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2), sedangkan bagian dua orang saudara seayah sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
Masalahnya 12 dan naik menjadi 36
Bagian ibu 1/6 6
Bagian kakek 1/3 (sisa setelah diambil ibu) 10
Bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) 18
Bagian dua orang saudara laki-laki seayah (sisanya) 2
Catatan
Apabila pewaris hanya meninggalkan kerabat seperti kakek dan saudara-saudara laki-laki/perempuan seibu saja, maka seluruh warisan merupakan bagian kakek. Sebab, seperti yang telah disepakati seluruh imam mujtahid, kakek dapat menggugurkan hak waris saudara seibu. Dan hak waris saudara seibu hanyalah bila pewaris sebagai kalalah, yakni tidak mempunyai pokok (ayah dan seterusnya) dan tidak pula mempunyai cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Di samping itu, hal lain yang telah menjadi ijma' seluruh fuqaha ialah bahwa hak waris dari keturunan para saudara kandung ataupun seayah menjadi gugur karena adanya kakek. Misalnya, bila seseorang meninggal dan hanya meninggalkan kakek serta anak saudaranya, maka seluruh warisannya menjadi hak kakek.
F. Masalah al-Akdariyah
Istilah al-akdariyah muncul karena masalah ini berkaitan dengan salah seorang wanita dari bani Akdar.
Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan masalah ini dengan istilah al-akdariyah --yang artinya 'kotor' atau 'mengotori'-- disebabkan masalah ini cukup mengotori mazhab Zaid bin Tsabit (sosok sahabat yang sangat dipuji Rasulullah akan kemahirannya dalam faraid, penj.). Dia pernah menghadapi masalah waris dan memvonisnya dengan melakukan sesuatu yang bertentangan (menyimpang) dari kaidah-kaidah faraid yang masyhur.


Permasalahannya seperti berikut: bila seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, ibu, kakek, dan seorang saudara kandung perempuan. Apabila berpegang pada kaidah yang telah disepakati seluruh fuqaha --termasuk di dalamnya Zaid bin Tsabit sendirimaka pembagiannya adalah dengan menggugurkan hak saudara kandung perempuan. Sebab, suami mendapat setengah (1/2), bagian, ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya hanya seperenam (1/6) yang tidak lain sebagai bagian kakek yang tidak mungkin digugurkan --karena merupakan haknya secara fardh. Oleh sebab itu, sudah semestinya bagian saudara kandung perempuan digugurkan karena tidak ada sisa harta waris.
Akan tetapi, dalam kasus ini Zaid bin Tsabit r.a. memvonis dengan menyalahi kaidah yang ada. Dia memberi saudara kandung setengah (1/2) bagian, dan menaikkan masalahnya dari enam (6) menjadi sembilan (9). Kemudian ia menyatukan hak saudara kandung perempuan dengan saham kakak, dan membaginya menjadi bagian laki-laki dua kali lipat bagian wanita. Setelah ditashih, masalahnya menjadi dua puluh tujuh (27), dan pembagiannya seperti berikut: suami mendapat sembilan (9) bagian, ibu enam (6) bagian, kakek delapan (8) bagian, dan saudara kandung perempuan empat (4) bagian.
Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi'i mengikuti apa yang pernah dilakukan Zaid bin Tsabit, sehingga menjadikannya sebagai keputusan ijtihad dalam fiqih kedua imam tersebut.
Berikut ini saya sertakan tabelnya, dari mulai yang sesuai dengan kaidah aslinya hingga setelah ditashih.
Masalahnya adalah dari enam (6)
Suami mendapat setengah (1/2) secara fardh 3
Ibu mendapat sepertiga (1/3) secara fardh 2
Kakek mendapat seperenam (1/6) sisanya/fardh-nya 1
Saudara kandung perempuan mahjub 0
Adapun tabel setelah ditashih menurut al-akdariyah seperti berikut:
Masalahnya naik dari enam (6) menjadi dua puluh tujuh (27)
Bagian suami menjadi 9
Bagian ibu menjadi 6
Bagian kakek menjadi 8
Bagian saudara kandung perempuan menjadi 4
Catatan
Dalam masalah al-akdariyah ini sosok ahli waris mutlak tidak dapat diubah. Bila ada salah satu yang diubah, maka berarti telah keluar dari hukum tersebut. Wallahu a'lam
VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD
A. Definisi al-'Aul
Al-'aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)
Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti 'berat timbangannya'.
Sedangkan definisi al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.
B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."
Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw..
Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-'aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.
Ketiga pokok masalah yang dapat di-'aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh pokok yang dapat di-'aul-kan: seseorang wafat dan meninggalkan suami serta seorang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua (2). Bagian suami setengah berarti satu (1), dan bagian saudara kandung perempuan setengah, berarti mendapat bagian satu (1). Maka dalam masalah ini tidak menggunakan 'aul.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu. Pembagiannya: ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam contoh ini pokok masalahnya tiga (3), jadi ibu mendapat satu bagian, dan ayah dua bagian.
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara kandung laki-laki, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari empat (4), bagian istri seperempat (1/4) berarti satu (1) bagian, sedangkan sisanya (yakni 3/4) dibagi dua antara saudara kandung laki-laki dengan saudara kandung perempuan, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Contoh kasus yang lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari delapan (8), bagian istri seperdelapan (1/8) berarti satu bagian, anak setengah (1/2) berarti empat bagian, sedangkan saudara kandung perempuan menerima sisanya, yakni tiga per delapan (3/8).
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pokok masalah dalam contoh-contoh yang saya kemukakan semuanya tidak dapat di-'aulkan, sebab pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para ashhabul furudh.
Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
Sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya, angka-angka pokok masalah yang dapat di-'aul-kan ialah angka enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di-'aul-kan hingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh. Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih jelasnya, pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan ke tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah dua puluh empat (24) hanya dapat di-'aul-kan kepada dua puluh tujuh (27) saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid yang memang masyhur di kalangan ulama faraid dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah".
Untuk lebih menjelaskan dan memantapkan pemahaman kita terhadap pokok-pokok masalah yang di-'aul-kan, perlu kita simak contoh-contohnya.
Beberapa Contoh Masalah 'Aul
1. Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian ayah seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian anak perempuan tiga per enam (3/6) berarti tiga bagian, sedangkan bagian cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua per tiga-- berarti satu bagian. Dalam contoh ini tidak ada 'aul, sebab masalahnya sesuai dengan fardh yang ada.
2. Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan bagian saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus dinaikkan menjadi tujuh (7). Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya) cocok dengan pokok masalahnya.
3. Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, saudara kandung perempuan, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Bila demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pokok masalah, yaitu delapan per enam (8/6). Oleh karena itu, asal pokok masalah enam dinaikkan menjadi delapan. Masalah ini oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah al-mubahalah.
4. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalahnya, karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi sembilan, sehingga jumlah bagian sesuai dengan pokok masalahnya. Masalah ini dikenal dengan sebutan masalah marwaniyah.
5. Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara perempuan seayah, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya enam. Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu seperenam (1/6) berarti satu, bagian dua orang saudara seayah dua per tiga (2/3) berarti empat, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh tersebut jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu enam banding sepuluh (6:10). Karena itu kita harus menaikkan pokok masalahnya yang semula enam menjadi sepuluh. Masalah ini oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah syuraihiyah.
Contoh 'Aul Pokok Masalah Dua Belas (12)
Seperti telah saya kemukakan bahwa pokok masalah dua belas hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja, yaitu menjadi tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan contoh-contohnya:


1. Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
2. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6) berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2) berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua pertiga-- berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian.
Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi lima belas (15).
3. Seseorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian ketiga orang istri adalah seperempat (1/4) berarti tiga bagian, sedangkan bagian kedua nenek adalah seperenam (1/6) yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara perempuan seayah dua per tiga (2/3)-nya, berarti delapan bagian, dan bagian keempat saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) yang berarti empat bagian.
Dalam contoh ini tampak dengan jelas bahwa jumlah bagian ashhabul furudh telah melampaui pokok masalahnya, yakni tujuh belas berbanding dua belas. Karena itu pokok masalahnya harus di-'aul-kan dari dua belas menjadi tujuh belas.
Contoh 'Aul Dua Puluh Empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat (24) --sebagaimana telah saya jelaskan-- hanya dapat di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh (27). Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang oleh ulama faraid dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Mereka menyebutnya demikian karena Ali bin Abi Thalib ketika memvonis masalah ini sedang berada di atas mimbar (podium).
Contoh masalah ini seperti berikut: seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti ini: pokok masalahnya dua puluh empat (24). Ayah mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian, ibu memperoleh seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua per tiga (2/3)-- berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak sangat jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau yang menjadi hak ashhabul furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena itu kita harus meng-'aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah bagian yang harus diberikan kepada para ashhabul furudh. Sekali lagi ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyyah ini pokok masalah dua puluh empat hanya bisa di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Catatan
1. Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak dapat di-'aul-kan.
2. Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada 'aul.
3. Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada 'aul.
4. Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul.
D. Definisi ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan ..." (al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah, palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
E. Syarat-syarat ar-Radd
Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat seperti di bawah ini:
1. adanya ashhabul furudh
2. tidak adanya 'ashabah
3. ada sisa harta waris.
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus ar-radd tidak akan terjadi.


F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada.
Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:
1. anak perempuan
2. cucu perempuan keturunan anak laki-laki
3. saudara kandung perempuan
4. saudara perempuan seayah
5. ibu kandung
6. nenek sahih (ibu dari bapak)
7. saudara perempuan seibu
8. saudara laki-laki seibu
Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya --ayah atau kakek-- -maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai 'ashabah.
G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
Adapun ahli waris dari ashhabul furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami dan istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi karena kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu mereka (suami dan istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka hanya mendapat bagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari harta waris, suami atau istri tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.
H. Macam-macam ar-Radd
Ada empat macam Ar-radd, dan masing-masing mempunyai cara atau hukum tersendiri. Keempat macam itu:
1. adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
2. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
3. adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
4. adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Hukum Keadaan Pertama
Apabila dalam suatu keadaan ahli warisnya hanya terdiri dari sahib fardh dengan bagian yang sama --yakni dari satu jenis saja (misalnya, semuanya berhak mendapat bagian setengah, atau seperempat, dan seterusnya)-- dan dalam keadaan itu tidak terdapat suami atau istri, maka cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Hal ini bertujuan untuk menghindari sikap bertele-tele dan agar lebih cepat sampai pada tujuan dengan cara yang paling mudah.
Sebagai misal, seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya dari tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai fardh adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak masing-masing sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris dari bagian yang sama.
Contoh lain, bila seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka pokok masalahnya dari sepuluh. Dan pembagiannya pun secara fardh dan ar-radd.
Misal lain, seseorang wafat dan meningalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari dua, disebabkan bagiannya sama.
Hukum Keadaan Kedua
Apabila dalam suatu keadaan terdapat bagian ahli waris yang beragam --dan tidak ada salah satu dari suami atau istri-- maka cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya, bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu seperenam (1/6), untuk kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3). Di sini tampak jumlah bagiannya tiga, dan itulah angka yang dijadikan pokok masalah, yakni tiga.
Contoh-contoh keadaan kedua
1. Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan keturunan anak lak-laki. Maka pokok masalahnya dari empat, karena jumlah bagiannya ada empat.
2. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
3. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
4. Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan seayah. Maka pokok masalahnya empat, karena jumlah bagiannya empat.
5. Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya lima, karena jumlah bagiannya adalah lima.
Begitu seterusnya, yang penting tidak ada salah satu dari suami atau istri.
Hukum keadaan Ketiga
Apabila para ahli waris semuanya dari sahib fardh (bagian) yang sama, disertai salah satu dari suami atau istri, maka kaidah yang berlaku ialah kita jadikan pokok masalahnya dari sahib fardh yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (tiga per empat) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Berarti bila pokok masalahnya dari empat (4), suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian berarti satu, dan sisanya (yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak perempuan dan dibagi secara rata.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, dua orang saudara laki-laki seibu, serta seorang saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari empat, karena angka itu diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri, yang bagiannya dalam keadaan demikian seperempat (1/4).
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, serta lima orang anak perempuan. Pokok masalahnya adalah delapan, angka ini diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan (tidak berhak untuk ditambah). Maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, berarti mendapat satu bagian, sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8) merupakan bagian kelima anak perempuan dan dibagi secara merata di antara mereka. Hitungan ini perlu pentashihan, dan setelah ditashih pokok masalahnya menjadi empat puluh, hitungan (bagiannya) sebagai berikut: ibu mendapatkan seperdelapan dari empat puluh, berarti lima bagian, sedangkan sisanya --tiga puluh lima bagian-- dibagikan secara merata kepada kelima anak perempuan pewaris, berarti masing-masing menerima tujuh bagian.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Dalam hal ini pokok masalahnya dari empat, diambil dari istri sebagai sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan. Pembagiannya: istri mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan sisanya --tiga per empat (3/4)-- dibagi secara merata untuk keempat anak perempuan pewaris.
Dalam contoh ini juga harus ada pentashihan pada pokok masalahnya. Oleh karena itu, pokok masalah yang mulanya empat (4) naik menjadi enam belas (16). Sehingga pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4) dari enam belas berarti empat bagian. Sedangkan sisanya dua belas bagian dibagikan secara merata kepada keempat anak perempuan pewaris. Dengan demikian, setiap anak memperoleh tiga bagian.
Hukum keadaan Keempat
Apabila dalam suatu keadaan terdapat ashhabul furudh yang beragam bagiannya, dan di dalamnya terdapat pula suami atau istri, maka menurut kaidah yang berlaku kita harus menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Kemudian kita buat diagramnya secara terpisah. Setelah itu barulah kita lihat kedua ilustrasi tersebut dengan salah satu dari tiga kriteria yang ada, mana yang paling tepat. Sedangkan ketiga kriteria yang dimaksud ialah tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan).
Untuk lebih memperjelas masalah yang rumit ini perlu saya sertakan contoh kasusnya:
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami dan istri:
Pokok masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari lima (yakni dari jumlah bagian yang ada).
Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian.
Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.
Ilustrasi kedua menyertakan suami atau istri:
Pokok masalahnya dari empat, yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri.
Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian.
Sisanya, yakni tiga bagian, merupakan bagian nenek dan kedua saudara perempuan seibu.
Dengan melihat kedua ilustrasi tersebut, kita dapati bagian yang sama antara bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.
Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian. Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah kita jadikan ilustrasi masalah kedua itu sebagai pokok masalah.
Contoh lain: seseorang wafat meninggalkan istri, dua orang anak perempuan, dan ibu.
Pada ilustrasi pertama --tanpa menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari enam, dan dengan ar-radd menjadi dari lima, karena itulah jumlah bagian yang ada.
Sedangkan dalam ilustrasi kedua --menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari delapan, karena merupakan fardh orang yang tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.
Apabila istri mengambil bagiannya, yakni yang seperdelapan, maka sisanya tujuh per delapan (7/8), dan sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan dengan ibu, secara fardh dan radd.
Seperti kita ketahui bahwa antara tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda). Kemudian langkah berikutnya kita kalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan pokok masalah pertama (lima). Maka hasil perkalian antara kedua pokok masalah itu adalah pokok masalah bagi kedua ilustrasi tersebut.
Kini, setelah kita kenali pokok masalah dari kedua ilustrasi masalah tersebut, maka bagian istri adatah seperdelapan dari empat puluh bagian yang ada, berarti ia mendapat lima (5) bagian.
Bagian kedua anak perempuan dan ibu adalah sisa setelah diambil bagian istri --yang tersisa tiga puluh lima (35) bagian. Maka pembagiannya sebagai berikut: bagian kedua anak perempuan adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya dalam ilustrasi pertama) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian pada ilustrasi kedua) berarti dua puluh delapan (28) bagian.
Adapun bagian ibu adalah hasil perkalian antara bagiannya dalam ilustrasi pertama (satu bagian) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian dalam ilustrasi kedua) berarti tujuh (7) bagian.
Jadi, dari jumlah keseluruhan antara bagian istri, ditambah bagian kedua anak perempuan, ditambah bagian ibu adalah 5 + 28 + 7 = 40. Lihat tabel berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami/istri
Pokok masalahnya aslinya dari 65, dengan radd, menjadi 5
Bagian kedua anak perempuan 2/3 berarti 4
Bagian ibu seperenam (1/6) berarti 1
Jumlah bagian 5
Ilustrasi kedua dengan menyertakan suami/istri
Pokok masalah dari delapan, diambil dari ahlul fardh yang tak dapat di-radd setelah tashih menjadi 40
Bagian istri 1/8, berarti 1 setelah tashih 5
Bagian dua anak perempuan dan ibu 7
setelah tashih bagian anak perempuan 4 x 7 28
bagian ibu 4 x 7 7
VIII. PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN
MENGETAHUI pokok masalah merupakan suatu keharusan bagi kita yang mengkaji ilmu faraid. Hal ini agar kita dapat mengetahui secara pasti bagian setiap ahli waris, hingga pembagiannya benar-benar adil, tanpa mengurangi atau melebihkan hak masing-masing. Persoalan "pokok masalah" ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah at-ta'shil, yang berarti usaha untuk mengetahui pokok masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka pecahan, penj.).
Untuk mengetahui pokok masalah, terlebih dahulu perlu kita ketahui siapa-siapa ahli warisnya. Artinya, kita harus mengetahui apakah ahli waris yang ada semuanya hanya termasuk 'ashabah, atau semuanya hanya dari ashhabul furudh, atau gabungan antara 'ashabah dengan ashhabul furudh.
Apabila seluruh ahli waris yang ada semuanya dari 'ashabah, maka pokok masalahnya dihitung per kepala --jika semuanya hanya dari laki-laki. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima. Atau seseorang wafat meninggalkan sepuluh saudara kandung laki-laki, maka pokok masalahnya dari sepuluh.
Bila ternyata ahli waris yang ada terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, maka satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala. Hal ini diambil dari kaidah qur'aniyah: bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Pokok masalahnya juga dihitung dari jumlah per kepala.
Misalnya, seseorang wafat dan hanya meninggalkan lima orang anak, dua laki-laki dan tiga perempuan. Maka pokok masalahnya berarti tujuh (7). Contoh lain, bila mayit meninggalkan lima anak perempuan dan tiga anak laki-laki, maka pokok masalahnya sebelas, dan demikian seterusnya.
Kemudian, jika ternyata ahli waris yang ada semuanya dari ashhabul furudh yang sama, berarti itulah pokok masalahnya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami dan saudara kandung perempuan. Maka pokok masalahnya dari dua (2). Sebab, bagian suami setengah (1/2) dan bagian saudara kandung perempuan juga setengah (1/2). Secara umum dapat dikatakan bahwa bila ahli waris semuanya sama --misalnya masing-masing berhak mendapat seperenam (1/6)-- maka pokok masalahnya dari enam (6). Bila semuanya berhak sepertiga (1/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3). Bila semuanya seperempat (1/4) atau seperdelapan (1/8), maka pokok masalahnya dari empat atau delapan, begitu seterusnya.
Sedangkan jika para ahli waris yang ditinggalkan pewaris terdiri dari banyak bagian --yakni tidak dari satu jenis, misalnya ada yang berhak setengah, seperenam, dan sebagainya-- kita harus mengalikan dan mencampur antara beberapa kedudukan, yakni antara angka-angka yang mutamatsilah (sama) atau yang mutadaakbilah (saling berpadu), atau yang mutabaayinah (saling berbeda).
Untuk memperjelas masalah ini, baiklah kita simak kaidah yang telah diterapkan oleh para ulama ilmu faraid. Kaidah ini sangat mudah sekaligus mempermudah kita untuk memahami pokok masalah ketika ahli waris terdiri dari berbagai sahib fardh yang mempunyai bagian berbeda-beda.
Para ulama faraid membagi kaidah tersebut menjadi dua bagian:
Pertama: bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).
Kedua: bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja (yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar. Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah (1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
Misal lain, bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) --atau hanya seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan 1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
1. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
2. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
3. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).
Untuk lebih memperjelas kaidah tersebut, perlu saya utarakan beberapa contoh. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut: suami mendapat setengah (1/2), saudara laki-laki seibu seperenam (1/6), ibu sepertiga (1/3), sedangkan paman sebagai 'ashabah, ia akan mendapat sisa yang ada setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia tidak berhak menerima harta waris.
Dari contoh tersebut tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni 1/2) dengan sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6), yang merupakan kelompok kedua. Berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut dari enam. Lihat diagram:
Pokok masalah dari enam (6)
Suami setengah (1/2) 3
Saudara laki-laki seibu seperenam (1/6) 1
Ibu sepertiga (1/3) 2
Paman kandung, sebagai 'ashabah 0

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), dan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah.
Pada contoh ini tampak ada campuran antara bagian seperempat (1/4) --yang termasuk kelompok pertama-- dengan seperenam (1/6) dan sepertiga (1/3). Maka berdasarkan kaidah, pokok masalahnya dari dua belas (12). Angka tersebut merupakan hasil perkalian antara empat (yang merupakan bagian istri) dengan tiga (sebagai bagian kedua saudara laki-laki seibu). Tabelnya tampak berikut ini:
Pokok masalah dari dua belas (12)
Istri seperempat (1/4)) 3
Ibu seperenam (1/6) 2
Dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) 4
Saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah (sisanya) 3

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), dan bagian ibu seperenam (1/6). Sedangkan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah, karenanya ia mendapat sisa harta waris bila ternyata masih tersisa.
Pada contoh ini tampak ada percampuran antara seperdelapan (1/8) sebagai kelompok pertama dengan seperenam (1/6) sebagai kelompok kedua. Maka berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh ini dari dua pulah empat (24). Berikut ini tabelnya:
Pokok masalah dari 24
Bagian istri seperdelapan (1/8) berarti 3
Bagian anak perempuan setengah (1/2) berarti 12
Cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam (1/6) berarti 4
Bagian ibu seperenam (1/6) berarti 4
Saudara kandung laki-laki, sebagai 'ashabah (sisa) 1

Angka dua puluh empat (24) yang dijadikan sebagai pokok masalah timbul sebagai hasil perkalian antara setengah dari enam (yakni 3) dengan delapan (6 : 2 x 8 = 24). Atau setengah dari delapan (yakni empat) kali enam (6), (8 : 2 x 6 = 24). Hal seperti ini disebabkan setengah dari dua angka tersebut (yakni enam dan delapan) ada selisih, karenanya kita ambil setengah dari salah satu angka tadi, kemudian kita kalikan dengan angka yang lain dengan sempurna. Begitulah seterusnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...