Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Siap Terima Laporan Panwaslu Tentang Tindak Pidana Pemilu

Grobogan Metro Realita News
Tepat di Polres Grobogan Kamis Pukul 09.30 WIB (2/12)2010 Ketua Panwaslu Kabupaten Grobogan Muhamad Junaidi ,S.Pd berkantor di Sekretariat Jl Jenderal Sudirman No 35 Purwodadi sebagai Pihak 1 ,Beserta Kapolres Grobogan AKBP.Eko Wahyudi K,SIK .Msi berkedudukan di Polres Grobogan Jl.Gajahmada No 09 Purwodadi sebagai pihak II dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi Lidya Dewi ,SH.mh berkedudukan di Jl Bhayangkara No 6 Purwodadi sebagai pihak III Menandatangani kesepakatan /kesepahaman bersama dalam melaksanakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu GAKUMDU tingkat kabupaten Grobogan dan Pola penanganan perkara tindak pidana pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011.Dalam penandatangan kesepahaman BERSAMA tersebut Panwaslu Kabupaten mengeluarkan surat No .218/PANWASLU-KADA/GROB/XXI/2010 Polres Grobogan dengan No B/2053/XXI/2010/Res Grob ,Kejaksaan Negeri Purwodadi dengan No.B.1869/03.41/DPS.1/12/2010.
Dalam Gakumdu tersebut berisi tentang Pola penanganan perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Grobogan ,yang mana telah di atur di dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ,hal ini dapat menjadi tujuan agar tercapainya pemahaman penegakan hukun tindak pidana pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah 2011 sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat sederhana bebas jujur dan tidak memihak.
Berdasarkan Hasil Penelitian sentra gakumdu tersebut Panwaslu pada hari yang sama meneruskan laporan kepada penyidik atau diterbitkan surat perintah penyidikan ,surat dimulainya penyidikan SPDP Tindak pidana pemilu oleh penyidik harus diterima Jaksa Penuntut Umum yang akan menerbitkan surat perintah penyidikan ,setelah kejaksaan menerima SPDP ,Kajari harus segera menunjuk Jaksa Khusus Pemilu sebagai Jaksa penuntut Umum meneliti serta menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pemilu hingga Penyidik atas permintaanJaksa Penuntut Umum bias langsung menghadapkan terdakwa dan para saksidi depan persidangan pada hari yang telah di tentukan.
Menurut Ketua Panwascam Purwodadi Rahadi Agus Prihanto saat di temui Metro Realita ,Kepolisian Kejaksaan mulai (2/12)2010 sudah melaksanakan Kesepakatan /kesepahaman bersama dalam penegakan gakumdu sehingga Panwas bersama PPL di lapangan dapat melakukan pola penanganan perkara pidanan pemilu ,karena Jaksa Penuntut Umum sudah di persiapkan maju terus panwaslu .(Bagus Murgan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...