Hukum

Hukum jaminan : Gambaran Umum Jaminan
PERJANJIAN JAMINAN
• Perjanjian jaminan adalah perjanjian yg timbul karena adanya perjanjian pokok.
• Sifat perjanjian jaminan adalah bersifat accesoir.
• Sifat Accesoir karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya perjanjian pokok, sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tdk ada perjanjian pokok.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
• Asas Publisitet yaitu semuahak,Hk T, Fidusia, Hipotik harus didafatarkan.Pendaftaran dimaksudkan supaya pihak ketiga mengetahui
JAMINAN DALAM KUHPERDATA
• Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
• Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
• Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.
Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :
• Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda
Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :
• Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS
• Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
• Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.
• Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.
JAMINAN UMUM ADALAH :
• Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
• Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS




Jaminan Khusus adalah
• Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
• Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).

PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN
• Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
• Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
• Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.
Contoh Jaminan Perorangan
• Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
• Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
• Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
• Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
• Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
• Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
• ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
• Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
• Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
• [penanggung atau penjaminwesel.
• Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
• Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
• 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
• Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
• Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
• jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
• ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
• Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.
Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
• Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
• Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
• Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
• ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
• Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
• Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
• [penanggung atau penjaminwesel.
• Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
• Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
• 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
• Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
• Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
• jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
• ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
• Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...